a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelayanan masyarakat;
c. korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pungutan liar;
d. kepegawaian;
e. regulasi;
f. tatalaksana/Penyelenggaraan Kegiatan;
g. pengaduan masyarakat lainnya.
Bila laporan pengaduan yang akan anda laporkan diluar lingkup TUPOKSI PPPPTK IPA, Anda bisa mengakses pengaduan Kemdikbud melalui link berikut.1. Prosedur Pengaduan Kemdikbud: https://www.kemdikbud.go.id/main/tentang-kemdikbud/prosedur-pengaduan
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbud, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui faksimili ke nomor 021-5733125 atau melalui email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman dengan alamat: http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan.
Bagi anda yang akan menyampaikan laporan Pengaduan ke PPPPTK IPA, silahkan isi sesuai form dibawah ini.